Transaksi 200 Gram Sabu di SU I Palembang, Pendi dan Yandi Kurir Narkoba Divonis Penjara 12 Tahun
"Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,"
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa dua paket besar sabu seberat 200,77 gram, Pendi dan Yandi, divvonis 12 tahun penjara.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/6/2021).
Sidang putusan ini dimulai dengan pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum serta para terdakwa ke majelis hakim.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa," ujar kuasa hukum terdakwa Romaita SH dan Azrianti SH dari Posbakum PN Palembang.
Sementara itu, setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan dan kuasa hukum tetap pada pembelaan.
• Terkurung di Dalam Mobil yang Tenggelam di Sungai OKI, Sopir dan 3 Anaknya Meninggal, Istri Selamat
Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 12 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsider 3 bulan.
"Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim.
Yang mana tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Suranti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun, denda 1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, kedua terdakwa, Peni Okteridi alis Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 00.10 WIB.
Bertempat di Jalan Mayjen HM Ryacudu, SU I keduanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli narkotika.
Awalnya terdakwa Yandi bertemu dengan petugas yang menyamar hendak membeli 2 paket besa sabu, di pinggir Jalan Sekojo.
Kemudian terdakwa Yandi membawa petugas tersebut menemui seorang bernama Heri(DPO) di daerah 10 Ulu Palembang untuk mengambil narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi Helmy (petugas undercover) sebanyak 2 paket besar dengan harga sebesar Rp. 134.000.000.
• Istri Ateng Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Jalani Sidang Perdana, JPU Jerat Dua Pasal
Tak lama kemudian, petugas yang menyamar bertemu dengan terdakwa Pendi yang tak lain rekan dari terdakwa Yandi.
Setelah itu seseorang yang tidak dikenal (teman Sdr. HERI (DPO)) membawa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu kemudian diserahkan kepada Saksi Helmy di dalam mobil lalu sambil menunggu Tim untuk melakukan penindakan.
Saksi Helmy meminta terdakwa I yang sedang berdiri disamping mobil untuk mengecek 1 (satu) bungkus plastik tersebut untuk melihat isinya sedangkan 1 (satu) bungkus lagi dipegang oleh Saksi Helmy.