Lim Cui Hee Pelaku Penganiayaan di Sukarami Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae, Korban Luka Parah

Tersangka menghampiri korban dan menganiaya dengan membacok menggunakan parang hingga jari kelingking kiri korban putus.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Buronan kasus penganiayaan di Kecamatan Sukarami sudah berhasil ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran aksinya melakukan penganiayan membuat Lim Cui Hee harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Selasa (29/6/2021) malam. 

Warga Kecamatan Sukarami ini ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Melihat kedatangan petugas, Lim Cui Hee pun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

Dengan kepala tertunduk, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 11.00,  di Kecamatan Sukarami, Palembang.

PRIA Asal Talang Semut Ini Pasrah Dikepung Petugas, Buronan Penganiayaan di Jalan Merdeka Palembang

Dimana berawal saat korban bersama anaknya sedang mengendarai motor melintas di TKP (tempat kejadian perkara). 

Lanjutnya, tiba-tiba datang terlapor dengan mobilnya menyenggol korban hingga terjatuh.

Lalu, tersangka menghampiri korban dan menganiaya dengan membacok menggunakan parang hingga jari kelingking kiri korban putus.

"Benar tersangka kita tangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus penganiayaan. Dimana diketahui korban merupakan kakak sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah, Rabu (30/6/2021). 

Lanjutnya, hingga kini tersangka sedang diperiksa oleh petugas penyidik ranmor Polrestabes Palembang.

"Sedang kita periksa soal motifnya, akibat aksi tersangka jari tangan korban pun nyaris putus," kata Tri sambil mengatakan selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam Parang.
  
Atas ulahnya, pelaku akan kita jerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun. 

Terdakwa Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Bisa Diancam 4 Tahun Penjara, Ini Kata IKABA

Sedangkan, pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim, hanya bisa terdiam.

"Saya khilaf dan menyesal. Ini terjadi lantaran saya kesal pak dengan kakak saya," katanya dengan tertunduk malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved