Berita Palembang

PRIA Asal Talang Semut Ini Pasrah Dikepung Petugas, Buronan Penganiayaan di Jalan Merdeka Palembang

ditangkap anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021), sekitar pukul 16.00, tak jauh dari rumahnya

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
HS (28) warga Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang berhasil ditangkap anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat menjadi buronan Unit Pidum dan Tekab 134, HS (28) warga Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berhasil ditangkap anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021), sekitar pukul 16.00, tak jauh dari rumahnya.

HS diamankan karena melakukan penganiayaan kepada korban Aan (41) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang. Akibatnya korban mengalami luka robek akibat bacokan dipunggung sebelah kiri.

Informasi yang dihimpun sripoku.com, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (31/5/2021) sekira pukul 12.30 di Jalan Merdeka tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Berawal korban diminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk sebagai panitia koordinator parkir.

Lalu saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) datang tiba-tiba pelaku yang langsung marah marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut.

Kemudian pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan parang kearah tubuh korban namun korban berhasil mengelak.

Korban pun berlari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang kearah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri.

Usai membacok korban lantas pelaku melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IB I, Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku pidana penganiayaan.

"Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I. Anggota membackup untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap," kata Tri, Selasa (29/6/2021), ketika dikonfirmasi.

Lanjut Tri, selain pelakunya juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah.

"Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 2 tahun," tegasnya.

Sedangkan pelaku HS saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah membacok korban.

"Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut terjadi maka saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya," kata juru parkir ini sambil mengaku menyesal. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved