Napi di Muratara Kabur
Napi di Muratara Kabur Sudah Ditangkap di Jambi, Kemenkumham Sumsel: Pembebasan Bersyaratnya Dicabut
"Petugas menangkap napi tersebut d ikawasan pasar Kota Jambi. Kurang dari 24 jam narapidana tersebut kembali diamankan," ujar Hamsir
Napi di Muratara kabur ini merupakan narapidana kasus kriminal penggelapan (372 KUHP) dengan hukuman 2 tahun kurungan.
Dia adalah warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Suhaimi kabur dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (27/6/2021), sekira pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Ini Wajah Napi Lapas Surulangun Rawas Muratara yang Kabur, Warga PALI Bernama Suhaimi
Suhaimi melarikan diri melewati pintu utama, diduga saat petugas jaga sedang lengah.
"Dia (Suhaimi) ini kan kerja di kantin dalam Lapas, jadi dia bantu disuruh ambil galon di depan," kata Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha.
"Biasanya galon itu langsung diantar ke dalam, tapi mungkin karena sibuk, jadi disuruhlah dia ke depan ngambil galon," kata Indra Yudha.
Saat hendak mengambil galon di depan, Suhaimi memanfaatkan kelengahan petugas di pintu utama dan berhasil kabur.
"Kebetulan di pintu depan mungkin kurang pengawasan, lengah, akhirnya dimanfaatkan oleh yang bersangkutan, dia langsung lari," ujar Indra Yudha.