Napi di Muratara Kabur
Napi di Muratara Kabur Sudah Ditangkap di Jambi, Kemenkumham Sumsel: Pembebasan Bersyaratnya Dicabut
"Petugas menangkap napi tersebut d ikawasan pasar Kota Jambi. Kurang dari 24 jam narapidana tersebut kembali diamankan," ujar Hamsir
SRIPOKU.CON, PALEMBANG - Seorang napi di Muratara kabur dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas pada Minggu (27/6/2021) kini sudah berhasil ditangkap.
Napi bernama Suhaimi itu ditangkap saat berada di provinsi Jambi beberapa jam usai pelariannya.
Pria yang merupakan warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tersebut berhasil ditangkap kembali oleh petugas Tim Satgas Surulangun kurang dari 24 jam pelariannya.
Dikonfirmasi pada Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir SH MH, mengatakan jika petugas berhasil menangkap kembali napi bernama Suhaimi.
"Petugas menangkap napi tersebut d ikawasan pasar Kota Jambi. Kurang dari 24 jam narapidana tersebut kembali diamankan," ujar Hamsir saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Senin (28/6/2021).
• NAPI Lapas Surulangun yang Kabur Ditangkap Kembali, Begini Nasib Si Sipir Penjaga Pintu Utama Lapas
Hamsir menjelaskan, jika saat ini, napi yang berhasil kabur tersebut sudah berada dan ditahan kembali di Lapas Kelas III Surulangun Rawas untuk menjalani sisa pidananya.
"Narapidana akan kita temptkan di straf sel selama 1 bulan atas pelanggaran berat yang dilakuakannya. Selain itu hak remisi tahun di 2021 akan ditangguhkan serta pembebasan bersyaratnya dibatalkan," tegas Hamsir.
Sementara itu, disinggung mengenai sanksi pada petugas jaga lapas saat kejadian, Hamsir mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kesalahannya.
"Jika dalam kasus ini benar ada kelalaian di dalamnya, akan segera kita ambil tindakan tegas kepada petugas. Namun saat ini kita tidak bisa berbicara banyak dulu terkait hal tersebut," ujarnya.
Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihak Kemenkumham Sumsel, meminta untuk seluruh Lapas, terutama pada Kalapas Surulangun, untuk memperketat pengamanan khususnya di tempat-tempat rawan.
Seperti di daerah steril area di wilayah pintu utama dan beranggang lapas.
"Kemudian kami meminta agar petugas lebih mengawasi para napi yang rawan atau tahanan yang resiko tinggi," tutupnya.
• Suhaimi Napi Asal PALI yang Kabur dari Lapas Surulangun Rawas Bebas Oktober Ini, Kasus Penggelapan
Suhaimi, narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Surulangun Rawas tadi pagi ternyata tak lama lagi bebas.
Suhaimi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tanggal 5 Oktober 2021 nanti.
"Dia ini sebenarnya sebentar lagi bebas, bulan Oktober inilah," kata Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha.
Napi di Muratara kabur ini merupakan narapidana kasus kriminal penggelapan (372 KUHP) dengan hukuman 2 tahun kurungan.
Dia adalah warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Suhaimi kabur dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (27/6/2021), sekira pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Ini Wajah Napi Lapas Surulangun Rawas Muratara yang Kabur, Warga PALI Bernama Suhaimi
Suhaimi melarikan diri melewati pintu utama, diduga saat petugas jaga sedang lengah.
"Dia (Suhaimi) ini kan kerja di kantin dalam Lapas, jadi dia bantu disuruh ambil galon di depan," kata Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha.
"Biasanya galon itu langsung diantar ke dalam, tapi mungkin karena sibuk, jadi disuruhlah dia ke depan ngambil galon," kata Indra Yudha.
Saat hendak mengambil galon di depan, Suhaimi memanfaatkan kelengahan petugas di pintu utama dan berhasil kabur.
"Kebetulan di pintu depan mungkin kurang pengawasan, lengah, akhirnya dimanfaatkan oleh yang bersangkutan, dia langsung lari," ujar Indra Yudha.