Berani Kritik Jokowi, Medsos 5 Anggota BEM UI Diretas, Akun WhatsApp Mendadak Keluar

Media Sosial (Medsos) milik lima anggota BEM Universitas Indonesia, diretas usai posting kritikan "Jokowi: King of Lip Service".

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
ILUSTRASI WhatsApp 

Sebagai informasi, unggahan BEM UI tentang "Jokowi: King of Lip Service" berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi, yang ucapannya sering kali berbanding terbalik dengan realitas.

Ada beberapa preseden yang dikritik BEM UI dari Jokowi, antara lain soal kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji manis penguatan KPK.

Unggahan itu viral di media sosial dan, seperti biasa, membelah warganet yang masih terpolarisasi imbas percaturan politik pada beberapa pemilu lampau.

Dianggap melanggar

Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan, BEM UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme "Jokowi: King of Lip Service".

Rektorat mengeklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.

Amelita tak merespons ketika ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar BEM UI lewat unggahan itu, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.

Namun, yang jelas, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran.

Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Kemarin, Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu.

"Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita.

"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI.

Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia.

Bela Mahasiswa UI yang Kritik Jokowi The King of Lip Service, Fahri Hamzah : Malu Ah

 Jokowi Dinobatkan BEM UI Sebagai The King of Lip Service

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Medsos 5 Anggota BEM UI Diretas Setelah Unggah Meme "Jokowi: King of Lip Service"",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved