Lowongan CPNS Palembang
Lowongan CPNS & PPPK PALI, Terima 736 CPNS Didominasi Guru, Tunggu Jadwal Resmi, Ini Persyaratannya!
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak total 736 kuota formasi CPNS pada tahun 2021
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Lowongan CPNS PALI direnakan akan dibuka. Begitu juga dengan lowongan PPPK PALI.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak total 736 kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Tahun 2021.
Plt Kepala BKPSDM PALI, Deasy Rosalia menuturkan bahwa Kuota untuk seleksi PPPK atau P3k (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Bumi Serepat Serasan difokuskan pada bidang pendidikan yaitu Guru.
Menurutnya, sesuai kubutuhan, PALI membutuhkan sedikitnya 4500 tenaga ASN dan saat ini baru 35 persen terpenuhi, sehingga 65 persen masih kekurangan pegawai.
"Kuota CPNS untuk PALI berjumlah total 736. Kita kebanyakan mengusulkan tenaga pengajar. Dengan rincian, guru 539, tenaga kesehatan 68 orang dan Teknis 129 orang," ungkap Deasy, Minggu (27/6/2021).
Namun demikian, berdasarkan informasi terakhir terkait pengumuman jadwal pelaksanaan, BKPSDM PALI masih menunggu jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dimana, sebelumnya telah beberapa kali mengalami penundaan pengumuman pembukaan.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya keputusan dari Kemenpan RB. Kemudian diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan penerimaan tersebut, seperti sarana prasarana, lokasi serta jaringan.
"Teknisnya kita masih menunggu arahan. Kemungkinan P3K akan menggunakan CAT UNBK. Jadi, bukan CAT BKN," jelasnya.
"Kita masih mencari lokasi sekolah yang memiliki kekuatan sinyal yang baik. Opsinya sementara ini SMPN 1 Talang Ubi yang berlokasi pusat kota Pendopo, yakni di Simpang 5," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga diminta koordinasi dengan BKN terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan P3K guru.
Setelah P3K, kembali akan dibuka seleksi CPNS pada Tahun 2021 ini. Dimana, informasinya ada kemungkinan SK ini diterbitkan secara bersamaan.
Dijelaskan, sesuai aturan payung hukum PP nomor 49 maupun PP No 11/17 Tahun 2017 masa pendaftaran berlaku dua monggu untuk tahapan penerimaan berkas.
"Arahannya menggunakan bsistem online di Sscn.bkn.go.id. Persyaratan pelamaran seperti halnya CPNS," ujarnya.
Bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Ijazah;
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.