Pendukung Restui Jokowi Tiga Periode, PDIP Sumsel Ingatkan Agar Buka Mereka Kembali Undang-Undang
Sebab, semua itu masih bergantung kepada dukungan semua lapiran masyarakat dan terutama partai pendukung.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Wacana agar Presiden Jokowi Tiga Periode terus bergulir. Jika sebelumnya ada Muhammad Qodari, Direktur Indo Barometer yang meminta Jokowi agar berduet dengan Prabowo dan mengklaim 80 juta penduduk Indonesia setuju.
Hal ini terlihat dari sikap Para pendukung yang menilai, jika mantan Walikota Solo itu bisa berpasangan dengan Prabowo dan layak memimpin Indonesia hingga tiga periode.
Meski Jokowi sendiri secera jelas menolak wacana tersebut.
Namun, dukungan terus mengalir dan menguat, baik itu secara real maupun melalui sosial media.
Sejumlah pengamat pun angkat bicara dan terpecah pendapatnya.
Sebab, semua itu masih bergantung kepada dukungan semua lapiran masyarakat dan terutama partai pendukung.
Apalagi wacana Jokowi dan Prabowo terus berhemput untuk Pilpres 2014 mendatang, sehingga bisa jadi hal ini akan terwujud, mengingat dua partai besar ini bisa saja berkoalisi.
Namun jawaban mengejut datang dari DPD Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumsel yang menyatakan, semua orang yang mengingingkan Jokowi tiga periode harus membuka undang-undang.
Mereka menilai, jika isu itu, isu lama dan PDIP sendiri selama ini konsisten jika masa jabatan Presiden tetap sesuai peraturan perundang- undangan yang ada.
"Wacana itu sudah lama, dan kita kembali ke undang- undang periodisasi sudah lama digulirkan tiga periode."
"Tapi kita kembali kepada undang- undang jika periodisasi itu Presiden itu hanya dua periode," kata Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi, disela- sela lomba Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) dan ceramah singkat di Sekretariat DPD PDIP Sumsel dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno pada Juni tahun ini, Jumat (25/6/2021).
Diungkapkan Yudha, partainya hingga saat ini tetap berpegangan dengan peraturan perundang- undangan yang ada.
"PDIP Sumsel, ya seperti itulah bersikap bahwa undang- undang menyatakan dua periode, ya dua periode," capnya.
Sementara itu, wacana pengusungan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 mendatang, mantan anggota DPRD Sumsel ini pun menilai, jika partainya tidak berpikiran kesitu dan tetap menjalankan sesuai peraturan perundang- undangan.
"Saya pikir, kami konsistenlah. Tetap dua periode ya dua periode itulah. Jika bisa, ya harus ada amandemen undang- undang kalau tiga periode dan itu butuh waktu lama," tukasnya.
Sementara dalam lomba Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) dan ceramah singkat di Sekretariat DPD PDIP Sumsel dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno pada Juni tahun ini, terdapat puluhan peserta mengikutinya.
Remaja yang mayoritas merupakan remaja masjid di Sumsel tampak khidmat mengikuti ajang MTQ dan Ceramah Agama. Satu persatu peserta unjuk kebolehan melantunkan ayat suci Al Qur'an pada lomba MTQ. Begitupula dengan ceramah agama singkat.
"Total ada 40 peserta yang ikut pada lomba MTQ dan ceramah agama ini. Tadinya kita jaring secara online ada 200 peserta, lalu kita saring menjadi 40 peserta, 20 peserta MTQ dan 20 peserta ceramah agama," beber Wakil Ketua Bidang Keagamaan, Basroni.
Ketua DPD PDIP Sumsel M Giri Ramanda melalui Sekretaris DPD PDIP Sumsel H M Ilyas Panji Alam mengatakan, kendati PDIP merupakan partai nasionalis namun tetap religius.
Sebagai wujudnya, pada bulan Bung Karno ini PDIP menggelar lomba keagamaan diantaranya lomba MTQ dan ceramah singkat yang hari ini berlangsung.
"Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang kita gelar setiap bulan Bung Karno. Jadi bulan Juni ini bagi PDIP adalah bulan Bung Karno. Karena Bung Karno lahir dan wafat pada bulan Juni. Dan Bulan Juni merupakan hari lahirnya Pancasila. Jadi sangat bersejarah," ujar Ilyas Panji Alam.
Lebih lanjut dia berharap dari lomba MTQ dan lomba ceramah agama ini lahir insan bertaqwa.
"Selamat berlomba semoga kita semua menjadi pemenang," tukas Ilyas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pendukung-restui-jokowi-tiga-periode-pdip-sumsel-ingatkan-agar-buka-mereka-kembali-undang-undang.jpg)