Berita Palembang

Hadapi Kemarau Panjang 2026, Provinsi Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Daru pada 22 April 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Istimewa/handout
SIAGA KARHUTLA- Ilustrasi kemarau di Sumsel. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Daru pada 22 April 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Provinsi Sumsel bakal menghadapi kemarau panjang pada tahun 2026
  • Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
  • Penetapan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Daru pada 22 April 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  - Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Daru pada 22 April 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, mengatakan bahwa keputusan ini diambil lebih awal meskipun sejumlah wilayah masih mengalami hujan.

Hal tersebut didasarkan pada prediksi musim kemarau yang berpotensi lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.

“Per tanggal 22 April 2026, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan status siaga Karhutla  hingga 30 November 2026. Pertimbangannya karena kemarau tahun ini diperkirakan lebih cepat, lebih panjang, dan lebih kering,” kata Iqbal saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, selain faktor cuaca, peningkatan jumlah titik panas (hotspot) sejak awal tahun juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Titik hotspot di Sumsel mulai banyak terpantau sejak Januari hingga April 2026. Ini menjadi salah satu dasar penetapan status siaga lebih awal.

Iqbal menjelaskan, penetapan status siaga ini juga mengacu pada arahan pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi bersama kementerian, pemerintah daerah diminta segera menetapkan status guna mempermudah penanganan di lapangan.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, dua daerah telah lebih dulu menetapkan status siaga Karhutla, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.

Penetapan lebih awal di kedua wilayah tersebut didasari tingginya kemunculan hotspot serta karakteristik lahan gambut.

“Hal ini karena sudah ada beberapa kejadian kebakaran di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, yang kita ketahui sebagai salah satu episentrum karhutla di Sumsel,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved