Berita Palembang
Warga Masih Menggantung, Palembang dan Banyuasin Masih Beda Sikap, Soal Tapal Batas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengklaim persoalan tapal batas dengan Kota Palembang sudah selesai pembahasannya.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.
"Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat.
Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Palembang," jelasnya.
Penandatanganan hasil koordinasi tapal batas, baik dengan Palembang, Ogan Ilir, Muba, Muaraenim dan OKI akan segera dilaksanakan.
Sebagian, penandatanganan tapal batas dengan kabupaten tetangga sudah dilaksanakan.
Sementara itu, Kabag Tapem Pemerintah Kota Palembang, Asnawi menegaskan sampai saat ini diakuinya belum ada keputusan resmi terkait tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin.
Bahkan, ditingkat Pemerintah Pusat pun belum bisa memberikan keputusan resmi.
"Belum ada keputusan soal pembagian batas wilayahnya. Terakhir kami rapat Rabu lalu pun masih dalam pembahasan, "ujarnya.
Disebutkan dalam berita sebelumnya bahwa kawasan JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU dan OPI Mal masuk Banyuasin.
Dari berita acara harian yang ditanda tangani beberapa waktu lalu belum ada sampai ke pembagian yang disebutkan tadi.
Dalam persoalan ini, kata Asnawi, sejumlah pertimbangan dilakukan terutama juga melihat aspek perekonomian dan lain sebagainya.
"Harapan kami dengan peran serta dari Pemerintah Pusat akan bisa mempercepat penyelesaian masalah tapal batas, " Katanya.
Ditambahkan, Sukirman Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palembang yang juga bagian tim teknis Penegasan Batas Wilayah (PBD) Kota Palembang, terkait batas dengan Kabupaten Banyuasin mengatakan ada 3 segmen yang belum di sepakati sebagaimana Berita Acara Rapat.
Salah satunya terdapat sub segmen Kelurahan 15 Ulu, Tegal Binangun Jakabaring ( Kelurahan Plaju darat dan Talang Putri), Kelurahan Talang keramat dan desa Talang Buluh yang belum disepakati antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Kemudian, kata Sukirman, tim PBD Kabupaten Banyuasin dan tim PBD kota Palembang akan menyerahkan data pendukung yang terkait dengan batas daerah pada beberapa sub segmen kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.