Berita Palembang

Warga Masih Menggantung, Palembang dan Banyuasin Masih Beda Sikap, Soal Tapal Batas

Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengklaim persoalan tapal batas dengan Kota Palembang sudah selesai pembahasannya.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Warga Tegal Binangun menunjukkan KTP bahwa mereka berdomisili di Palembang, beberapa waktu lalu. (Dokumen Sripoku.com) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengklaim persoalan tapal batas dengan Kota Palembang sudah selesai pembahasannya. Namun pernyataan sebaliknya dilontarkan oleh Pemkot Palembang, menurut mereka, persoalan tersebut belum ada titik temu.

Persoalan tapal batas antara Kota Palembang dan Pemkab Banyuasi sudah bertahun-tahun menjadi pembasahan.

Terutama batas wilayah di kawasan Jakabaring hingga Tegal Binangun.

Di Tegal Binangun misalnya, warga yang menempati wilayah itu mayoritas memiliki identitas di Kota Palembang. Namun kenyataannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru dari Banyuasin.

Lantas kapan dan di mana muara dari persoalan ini. Jika berlarut-larut ujungnya warga juga yang mengantung.

Sekda Banyuasin, Senen Har mengklaim persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring sudah menemui titik temu.

Menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengelar rapat koordinasi.

Hasilnya kata dia, disepakati untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita.

"Dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin," kata Sekda, Rabu (23/6/2021).

JSC kata dia, masuk ke wilayah Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin.

Ia memastikan untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.

"SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya," kata dia.

Menurut dia, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin.

Lanjut Senen Har, untuk wilayah Talang Buluh selurunya masuk dalam wilayah Banyuasin.

Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved