ULP Pendopo Kerja Keras Tertibkan Tunggakan

Pelanggan yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulan, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen PLN
ULP Pendopo Menyelesaikan tunggakan rekening listrik 

SRIPOKU.COM - Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak, membayar listrik tepat waktu merupakan suatu kewajiban. Peraturan PLN menetapkan pembayaran listrik pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Pelanggan yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulan, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

Sementara untuk prabayar, pelanggan harus melakukan isi ulang daya listrik menggunakan token.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan demi keberlangsungan aktivitas masyarakat agar listrik dapat terus dinikmati, tentunya penertiban tunggakan menjadi salah satu tugas penting yang diemban PLN, salah satunya ULP Pendopo.

Menyelesaikan tunggakan rekening listrik miliki tantangan tersendiri, seperti yang dialami oleh ULP Pendopo.

Pemutusan dan bongkar rampung menjadi konsekuensi jika tagihan listrik tak kunjung dibayar. Tentunya, pemutusan dan bongkar rampung dilakukan PLN sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pelanggan pascabayar yang membayar listrik melampaui batas akhir masa pembayaran akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Tunggakan bulan pertama akan mengakibatkan pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB).

Jika tunggakan sudah memasuki bulan kedua, listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter dan MCB.

Selain itu, aliran dari tiang migrasi ke meter listrik tidak dapat difungsikan.

Tunggakan hingga bulan ke-3 akan lebih ketat. Listrik pascabayar akan diputus secara permanen dan pelanggan yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pelanggan PLN lagi.

Jika sudah terjadi demikian, maka melunasi tunggakan dan membiayai penyambungan baru menggunakan meter prabayar menjadi konsekuensi yang harus diterima.

Tiga bulan merupakan batas waktu toleransi yang diberikan hingga akhirnya eksekusi bongkar rampung dilaksanakan. Begitulah aturan yang harus dijalankan.

Fakta lapangan yang dialami petugas PLN, penertiban tunggakan tidak semudah yang dibayangkan. Berbagai tantangan harus dihadapi. Mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat, jarak lokasi dengan kantor PLN Unit Layanan yang relative jauh, kondisi keterbatasan ekonomi pelanggan, hingga protes dan perlawanan tidak dapat dihindari.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved