ULP Pendopo Kerja Keras Tertibkan Tunggakan
Pelanggan yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulan, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
Pemahaman masyarakat menjadi dasar yang penting agar tercipta kesepahaman tentang pentingnya membayar listrik tepat waktu. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, PLN sudah menggelar beberapa kali sosialisasi.
PLN ULP Pendopo bersama Kejaksaan Negeri Pali pernah menggelar sosialisasi bertempat di Balai Desa Betung Selatan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan penyampaian tagihan rekening listrik door to door langsung ke rumah pelanggan yang menunggak.
PLN ULP Pendopo juga berupaya menjalankan amanah dalam mendisiplinkan tunggakan dengan menyelenggarakan rapat koordinasi di Kantor Pemberintah Kabupaten Pali serta membentuk Tim Sosialisasi dan Penagihan Tunggakan Rekening Listrik di Desa Betung.
Tidak hanya itu, bertempat di Aula Kantor Camat Abab diselenggarakan kembali Sosialisasi Himbauan Membayar Tunggakan Rekening Listrik sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelanggan agar tertib bayar listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20.
Penertiban tunggakan ini sangat penting agar PLN dapat terus beroperasi serta meningkatkan pelayanan untuk seluruh masyarakat.
Dalam mempermudah masyarakat melakukan pembayaran, PLN sempat membuka loket pembayaran di rumah Kades dan di Kantor Camat Abab. Penyampaian tagihan tunggakan rekening listrik juga sudah dilakukan petugas PLN door to door dari rumah ke rumah hingga didampingi Tim Pemkab Pali.
Akhirnya, pada tanggal 15 Maret 2021 PLN mulai menyampaikan surat peringatan pembayaran tunggakan rekening listik kepada pelanggan karena sudah menunggak sangat lama.
“Untuk tunggakan pelanggan di Desa Betung yang sudah berlangsung sangat lama diluar prosedur yang ada kami laksanakan penertiban, jika berlarut hal ini dapat menimbulkan kerugian dimana PLN harus terus mengeluarkan biaya operasional untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin.” ucap Teddy Triadi, Manajer ULP Pendopo.
Pada bulan Juni 2021, PLN ULP Pendopo menyampaikan surat pemberitahuan bongkar rampung serta penyampaian informasi mengenai kebijakan mekanisme pembayaran dengan dicicil.
Secara bijak, PLN ULP Pendopo melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Pali dan Polri dalam penyelesaian masalah tunggakan di Desa Betung.
Hasilnya, masyarakat Desa Betung diberi 3 opsi penyelesaian, yaitu pelunasan, pembayaran melalui mekanisme cicilan, atau bongkar rampung.
“Terkait eksekusi pemutusan dan bongkar rampung, itu dilakukan bagi pelanggan yang tidak melakukan pembayaran baik lunas maupun cicil dengan kebijakan mekanisme cicil yang di akomodir sesuai syarat dan ketentuan yg sudah di tetapkan.
Adapun upaya dari PLN sebelum di lakukan pemutusan dan bongkar rampung adalah mulai dari proses sosialiasi beberapa kali, kemudian penyampaian tagihan langsung door to door, setelah itu invoice tagihan sampaikan juga ke pelanggan, hingga surat peringatan ke pelanggan sampai dengan surat pemberitahuan bongkar rampung dilayangkan apabila masih belum juga di lakukan pembayaran”jelas Teddy.
Untuk pembayaran rekening baik pascabayar ataupun prabayar, PLN sudah mengupayakan inovasi agar pelanggan dapat melakukan transaksi kapan pun dan dimanapun melalui aplikasi PLN Mobile. Jadi, pelanggan dapat membayar listrik tepat waktu dan bebas denda tanpa harus ke kantor layanan terdekat.
“Kalo pelanggan kesulitan membayar karna unit layanan jauh, ATM jauh, kita sudah ada aplikasi PLN Mobile, bayar rekening listrik jadi makin mudah” tutup Teddy

• Lestarikan Motif Kain Khas Daerah,Rumah BUMN Binaan PLN&Pemkab; Kepahiang Gelar Pelatihan Batik Diwo
• PLN Apresiasi Ditjen Minerba dan 48 Pemasok Batu Bara Jaga Keandalan Listrik