Satnarkoba Polres Muara Enim Bekuk Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat ke anggota Polsek Rambang Dang
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ARI
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi didampingi KBO Narkoba dan Kanit Narkoba menunjukan barang bukti yang diamankan, serta dua orang tersangka dibelakangnya mengenakan baju tahanan didampingi tim narkoba ketika rilis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baik sebagai bandar, pengedar, kurir dan penyalahguna narkotika akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan untuk ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga.
Kemudian untuk pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan untuk ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga. (ari)