Berita Palembang
KTP Palembang, PBB Banyuasin, Warga Minta Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang
"Untuk KTP, KK hingga Akte anak pun masuk Palembang. Cuma PBB rumah kami saja yang Banyuasin, " Ungkapnya,
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Salah satunya terdapat sub segmen Kelurahan 15 Ulu Tegal Binangun Jakabaring ( Kelurahan Plaju darat dan Talang Putri), Kelurahan Talang keramat dan desa Talang Buluh yang belum disepakati antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Kemudian, kata Sukirman, tim PBD Kabupaten Banyuasin dan tim PBD kota Palembang akan menyerahkan data pendukung yang terkait dengan batas daerah pada beberapa sub segmen kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang akan memberikan garis batas alternatif secara bersama terhadap segmen yang telah disebutkan wilayahnya dan akan disampaikan kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Poin terkait sub segmen wilayah tersebut yang belum disepakati, " Katanya
Tegal Binangun Masuk Palembang
Persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring akhirnya menemui titik temu. Setelah pihak Pemkab Banyuasin bersama Kementerian Dalam Negeri mengelar rapat koordinasi.
Hasil disepakati untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita.
Hal ini diungkapkan oleh, Sekda Banyuasin, Senen Har, Rabu (23/6/2021) kepada Sripoku.com.
Menurut dia, dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin.
"JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin," kata dia.
Ia memastikan untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.
"SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya," kata dia.
Menurut dia, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin.
Lanjut Senen Har, untuk wilayah Talang Buluh selurunya masuk dalam wilayah Banyuasin. Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas.
Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.
"Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Palembang," jelasnya.