Bank BRI Pastikan Penyaluran BPUM Tahun 2021 Lancar
Untuk Kantor Wilayah Palembang, sampai dengan posisi tanggal 17 Juni 2021 telah berhasil melakukan penyaluran kepada 209.739 penerima dengan total nom
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur untuk program Bantuan Presiden, Banpres Produkif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, dipastikan lancar dan mengedepakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Untuk Kantor Wilayah Palembang, sampai dengan posisi tanggal 17 Juni 2021 telah berhasil melakukan penyaluran kepada 209.739 penerima dengan total nominal Rp 251.686.800.000,-.
• BRI Cabang Palembang Layani Pencairan BPUM dengan Mengedepankan Prokes Covid-19
• Jadwal Lengkap Pemblokiran Kartu ATM Magnetic Stripe untuk Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Dengan rincian penyaluran di Kanca BRI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 127.125 penerima, Provinsi Bangka Belitung sebanyak 52.033 penerima, dan Provinsi Jambi 30.581 penerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Palembang, Revi Rizal, Sabtu (19/6/2021) lalu.
"Setelah distribusi ke masing-masing rekening penerima BPUM dilakukan, selanjutnya penerima BPUM dapat melakukan pencairan bantuan di unit kerja BRI," katanya.
Revi melanjutkan, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM dengan BRI, pencairan harus dilakukan selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan.
• Cara Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI, Segera Cek Sekarang
• JANGAN Lupa, Ini Dia Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI
Revi pula menjelaskan, dalam hal penyaluran BPUM Tahun 2021, terdapat perubahan kriteria maupun ketentuan penyaluran BPUM Tahun 2021.
Yakni peran Bank BRI yang semula sebagai pengusul dan penyalur berubah menjadi bank penyalur.
Sementara untuk nominal bantuan yang semula Rp 2.400.000 menjadi Rp 1.200.000.
Syarat penerima BPUM sendiri yang semula tidak menikmati pinjaman/pembiayaan dari perbankan, kini menjadi tidak sedang menerima KUR.
Semula penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, kini berubah menjadi memiliki Nomor Induk Kependudukan Elektronik (E-KTP).
"Namun tidak ada perubahan bahwa penerima harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan," ungkapnya.
Hal lainnya yang tak mengalami perubahan syarat bagi penerima BPUM adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.
"Pencairan BPUM dapat dilakukan di seluruh unit kerja BRI yaitu Kanca, KCP, BRI Unit walaupun bukan unit kerja di mana rekening penerima dibuka," terangnya.
Revi memastikan jika saat pencairan, unit kerja BRI sudah sesuai prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sebelum-masuk-ke-salah-satu-kantor-bri-penerima-bantuan-presiden-harus-mematuhi-prokes-covid-19.jpg)