Jadwal Lengkap Pemblokiran Kartu ATM Magnetic Stripe untuk Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk segera melakukan migrasi dari kartu ATM magnetic stripe ke chip.
SRIPOKU.COM -- Bagi anda yang masih menggunakan Kartu ATM dengan sistem magnetic stripe (pita magnetik) segeralah melakukan pergantian kartu ATM ke sistem chip jika tak ingin kartu anda diblokir.
Pemblokiran kartu ATM dengan sistem magnetic stripe ini akan dilakukan sesuai dengan batas akhir yang diterapkan oleh bank tempat anda menjadi nasabah.
Seperti diketahui, dikutip dari Kompas.com, masyarakat di Indonesia dihimbau untuk segera melakukan migrasi dari kartu ATM magnetic stripe ke chip.

Sosialisasi penggantian kartu ATM ini sendiri telah dilakukan bank-bank sejak lama.
Mekanisme penggantian pun telah ditentukan oleh masing-masing bank.
Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip merupakan pengganti kartu debit berbasis magnetic stripe.
Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Ketentuan ini tidak hanya wajib bagi bank-bank milik negara, tetapi juga bank-bank swasta.
Nah, sekarang saatnya Anda cek batas waktu penggantian kartu ATM lama ke versi chip.
Jika tak segera menggantinya, maka anda harus bersiap kartu ATM Anda akan diblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
===
Simak jadwal pemblokiran kartu ATM lama Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA dalam infografik berikut ini.

===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Catat, Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA"
===