Berita Palembang
Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Sumsel : Akan Ada Proses Penyidikan Baru
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, Na'im SH MH, mengungkapkan, pihaknya selaku JPU, akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terkait kasus alih
Tayang:
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, jalani pemerikasaan di Kejati Sumsel, Senin (23,/11/2020).
Na'im menjelaskan pada kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014, para terdakwa tidak dikenakan pasal yang sama.
Khusus untuk terdakwa Muzakir Sai Sohar yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang tipikor.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, HM Anjapri dan Yan Setryananda dikenakasn pasal 2 dan Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
• BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Tipikor
• Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti 400 Ribu USD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/muzakir-sai-sohar-dtahan-di-rutan-pakjo.jpg)