Berita Palembang
Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Sumsel : Akan Ada Proses Penyidikan Baru
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, Na'im SH MH, mengungkapkan, pihaknya selaku JPU, akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terkait kasus alih
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, Na'im SH MH, mengungkapkan, pihaknya selaku JPU, akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terkait kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014.
Menurut dia, tidak menutupkan kemugkinan nantinya akan ada proses penyelidikan yang baru.
"Kita akan pikir-pikir dulu. Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada penyidikan baru," ujarnya, Sabtu (19/6/2021).
Tiga terdakwa kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014, Muzakir Sai Sohar, HM Anjapri dan Yan Satyananda pada berkas yang berbeda, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman penjara dengan lama yang berbeda-beda.
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dirinya menjadi terdakwa dengan hukuman penjara paling tinggi dari kedua terdakwa lainnya dalam kasusu sama.
Terdakwa Muzakir Sai Sohar divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp. 350.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.
Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 Miliar Rupiah.
Sementara itu, untuk terdakwa HM Anjapri dan Yan Setyananda yang merupakan Direktur Utama dan Kabag Akuntansi dan Keuangan di PT Perkebunan Mitra Ogan, yang didakwa telah memberikan suap kepada terdakwa Muzakir Sai Sohar, divonis dengan hukuman sedikit lebih rendah.
Yang mana HM Anjapri divonis dengan hukuman 6 tahun penjara,denda Rp. 350.000.000, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar nilai tersebu, maka setelah putusan ini inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika harta benda terdakwa yang dilelang nilainya tidak menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Yan Setyananda divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp. 250.000.000, dengan Subsidair 5 bulan kurungan.
Serta diwajibkan menggantinuang kerugian negara sebesar, Rp. 798.000.000.
Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban SH LLM di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/muzakir-sai-sohar-dtahan-di-rutan-pakjo.jpg)