Replik JPU Bernuansa Propokatif Karena Sebut Julukan Imam Besar HRS Hanya Isapan Jempol.
Meski proses hukum yang dijalani Rizieq Shihab berjalan aman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ada yang mencemaskannya.
SRIPOKU.COM—Meski proses hukum yang dijalani Rizieq Shihab berjalan aman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ada yang mencemaskannya.
Faktornya karena dalam replik JPU berbau propkatif dengan kalimat yang menyebut julukan Imam Besar terhadap Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka.
Dilansir WARTAKOTALIVE.COM menanggapi replik JPU yang menyebut julukan Imam Besar hanya isapan jempol angkat bicara.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab angkat bicara terkait pernyataan klien mereka yang menyebut khawatir Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal dikepung massa.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pernyataan Rizieq dalam duplik perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor itu bentuk kekhawatiran.
Bahwa simpatisan datang pada sidang putusan perkara RS UMMI Bogor yang digelar Kamis (24/6/2021) karena emosi dengan replik JPU yang menyebut julukan Imam Besar hanya isapan jempol.
"Sebenarnya kekhawatiran Habib karena ada pernyataan dari Jaksa melalui repliknya yang lalu sehingga dikhawatirkan oleh Habib akan memicu marahnya umat seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Alasannya menurut Rizieq pernyataan JPU dalam replik dibacakan pada sidang Senin (14/6/2021) sudah tersebar luas dan diketahui simpatisan yang menobatkan julukan Imam Besar.
Dalam duplik yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri Rizieq menyebut khawatir kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu saat dia tiba akan terulang.
"Tapi Insya Allah kami yakin kondisinya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan) akan kondusif karena aparat keamanan sudah antisipasi dan bekerja dengan sangat baik," ujar Aziz.
Mengutip TribunJakarta.com perihal apa Rizieq mengimbau agar simpatisan tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan perkara RS UMMI Bogor, Aziz mengaku belum dapat memastikan.
Dia hanya menuturkan tim kuasa hukum fokus pada upaya hukum membela Rizieq agar divonis bebas dari tuntutan JPU yang meminta vonis enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Saya belum tahu kalau dari Habib Rizieq dan terdakwa lainnya, kalau kami lebih fokus kepada permasalahan hukumnya saja. Saya hanya menanggapi terkait dengan masalah hukumnya saja," tuturnya.
Sebelumnya Rizieq menanggapi replik JPU yang menyinggung julukan Imam Besar dari simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) hanya isapan jempol, dalam dupliknya dia mengaku tidak tersinggung.
Menurutnya secara pribadi dia tidak pernah mengklaim julukan Imam Besar karena merasa memiliki kekurangan, namun dia khawatir isi replik JPU itu justru menyinggung simpatisan.