Berita Ogan Ilir

Otak Pencuri Baja Ringan di Ogan Ilir Diciduk, Mau Dijual Malah Ditangkap Polisi: Baru Dua Kali Pak

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baja ringan sepanjang 6 meter sebanyak 15 batang.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/Agung
Tersangka Kartubi dan Andi (tengah) beserta baja ringan hasil curian, diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Belum sempat menikmati hasil kejahatan, dua pelaku pencurian baja ringan berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Kartubi (21 tahun) dan Andi (23 tahun).

Menurut keterangan polisi, dua tersangka bersama tiga orang lainnya yang kini buron, mencuri baja ringan milik sebuah perusahaan di wilayah Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca juga: Mitsubishi Colt L300 Hilang di Penginapan, Kakak Adik Ini di Ogan Ilir Ini Cemas: Tolong Kembalikan

Baca juga: Polres Ogan Ilir Beri Rumah Layak Huni untuk Pasutri di Pemulutan yang Tinggal Bersama Ayam

"Para pelaku melancarkan aksi mereka pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.00," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adriansyah, Jumat (18/6/2021).

Menurut Iklil, aksi pencurian ini didalangi oleh tersangka Kartubi.

Memanfaatkan situasi kelengahan petugas jaga gudang, tersangka mengambil satu - persatu batang baja ringan.

"Tersangka Kartubi sudah mengamati terlebih dahulu situasi di sekitar lokasi pencurian dan dia yang ambil besi-besi (baja ringan) itu. Sementara peran tersangka Andi mengawasi situasi gudang," ungkap Iklil.

Setelah berhasil mengambil belasan batang baja ringan, kedua tersangka mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.

Untuk menjual baja ringan hasil curian, kedua tersangka melibatkan tiga pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Lahan tak Berpenghuni Mulai Terbakar, Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir & OKI Diimbau Waspada Karhutla

Baca juga: Rusdi Tahar Kembali Jadi Ketua, Berikut Daftar Pengurus DPD PAN Ogan Ilir yang Diresmikan Zulhas

"Barang curian dijual ke pengepul barang bekas. Dari pihak perusahaan sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 4,8 juta," terang Iklil.

Polisi yang mendapat laporan pencurian ini langsung mengejar para pelaku, hingga berhasil menciduk tersangka Kartubi dan Andi.

"Dua tersangka berhasil diamankan, sementara tiga tersangka lainnya DPO (masuk daftar pencarian orang)," ujar Iklil.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baja ringan sepanjang 6 meter sebanyak 15 batang.

Selain itu, sepeda motor dan handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti pendukung aksi pencurian.

Baca juga: Preman Berkedok Jukir, Tak Diberi Uang Pukulan Melayang, Dibekuk Tim Macan Polres Ogan Ilir

Baca juga: FAKTA Kematian Ayah Muda di Ogan Ilir, Selingkuhi Istri Orang & Adik Ipar, Jasad Ditolak Dikubur

"Kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Dan kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar tiga tersangka lainnya yang kabur," kata Iklil.

Sementara tersangka Kartubi mengaku telah dua kali mencuri baja ringan di gudang perusahaan di Desa Babatan Saudagar.

"Baru dua kali, sumpah. Rencana mau dijual ke pengepul tapi belum sempat karena dibawa ke sini (kantor polisi)," kata tersangka. (Agung/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved