Pemda Muara Enim Panggil Lima Pemegang IUP Batubara, Cari Solusi Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Pemkab Muaraenim mengudang perusahaan pemegang IUP untk mencari jalan keluar persoalan penambangan batubara tanpa izin
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
Ada aturan yang mengharuskan sedikitnya 15 tahun beroperasi dahulu baru tambang rakyat diakui. Jadi, sedikit menggelitik, kalau IUP harus mengurus izin dahulu baru beroperasi, tetapi sebaliknya sepertinya Tambang Rakyat harus menambang dahulu selama 15 tahun baru mengurus izin.
Dan yang aneh lagi, Tambang Rakyat di tambang galian C, logam dan material lainnya diatur, sedangkan di tambang batubara tidak ada.
"Kami sudah mengajukan class action ke MA atas peraturan tersebut, sepertinya ada diskriminasi untuk batubara," pungkasnya.
Ditambahkan Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Enam Kecamatan Key Jhon, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini asosiasi sepakat mengikuti ajuran pemerintah dengan pola badan usahanya berbentuk koperasi sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Pola koperasi, kami sangat mendukung dan mensupport pemerintah, selanjutnya kita menyiapkan data-data keakuratan dilapangan,” katanya.(ari)