Miris, Dua Anak di Bawah Umur di Muba Nekat Edarkan Sabu di Kecamatan Batang Hari Leko
Para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga keduanya nekat edarkan sabu tersebut.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko berhasil menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 5 kantong klip paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Rusli SH MH, mengatakan dua pelaku berinisial NN (16) Dan ZK (14).
Pelaku yang masih anak di bawah umur ini ditangkap karena mengedarkan sabu.
• Curhat Warga Desa Betung PALI Sejak Aliran Listrik Diputus PLN, Sudah Kemana-mana Kami Cari Pinjaman
"Keduanya kita tangkap di jalan Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB," ujarnya Kamis, (17/06/21).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kantong klip paket kecil.
"Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungannya hendak mereka bagi dua," kata Rusli.
Dari hasil intrograsi polisi, lanjut Rusli, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga keduanya nekat edarkan sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
• Termasuk Capricorn, 7 Zodiak Akan Mengalami Kesuksesan Dalam Kariernya, Ada Peluang Emas
"Para pelaku kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.