Anak Beruang Madu Usia 4 Bulan Terlantar di Hutan Lindung, Meski Ditunggu Induk Tak Kunjung Datang

"Sebab, jika dibiarkan kami mengkhawatirkan kondisi anak beruang madu tersebut bisa saja dimakan predator lainnya," kata Fauzan.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/linda
Anak beruang madu yang tersesat di hutan lindung kini sudah diamankan di BKSDA Sumsel. 

Penyerahan anak Beruang Madu ke BKSDA Sumsel, Rabu (16/6/2021)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Konservasi Distrik Lebong Hitam PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI) menemukan anak beruang madu tersesat di kawasan lindung. 

Anak beruang madu tersebut terpisah dari induknya.

Untuk itu, anak beruang madu ini diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumatera Selatan sebagai instansi teknis yang membina para perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sumatera Selatan. 

Selanjutnya dari Dinas Kehutanan Sumatera Selatan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT KLHK) terkait konservasi flora fauna yang dilindungi di Provinsi Sumatera Selatan.

Aplikasi Online Bikin PSK di Patok Besi Lubuklinggau Gundah, Satu Per Satu Mojang Bandung Bepergian

Koordinator Konservasi PT SBA WI Muhammad Fauzan, menjelaskan saat patroli kawasan lindung tanggal 2 Juni 2021 lalu tim patroli mendengarkan teriakan anak beruang dan segera melakukan observasi di sekitar kawasan lindung untuk memantau keberadaan induk beruang tersebut.

"Setelah menunggu 2-3 jam tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang. Maka tim patroli mengevakuasi anak beruang badu tersebut ke distrik," ujar Fauzan saat di BKSDA Sumsel, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, keesokan harinya beruang tersebut dibawa kembali ke kawasan lindung dengan harapan dapat ditemukan oleh induknya.

Setelah seharian dikembalikan ke kawasan lindung, induk beruang tersebut tidak muncul.

"Untuk itu anak beruang tersebut kembali kami rawat beberapa hari untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang yaitu BKSDA Sumsel. Sebab, jika dibiarkan kami mengkhawatirkan kondisi anak beruang madu tersebut bisa saja dimakan predator lainnya," kata Fauzan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Beruang Madu merupakan salah satu hewan liar yang dilindungi.

Antarkan 3 Kg Sabu-sabu Masuk ke Palembang, 2 Warga Asal Riau Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sementara itu Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, terima kasih kepada teman-teman PT SBA WI yang merupakan mitra APP Sinarmas. 

"Kita terbiasa bekerja bersama di lapangan karena memang wilayah konsesinya berdekatan dengan wilayah konservasi Suaka Margasatwa Padang Sugihan.

Tentunya kita mengapresiasi atas respon cepat yang dilakukan, karena ini beruang kecil yang terpisah dari induknya. Juga kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang telah mambantu memfasilitasi serah terima satwa ini," kata Ujang.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa anak Beruang Madu ini memang harus diselamatkan. Karena kalau dibiarkan hidup sendiri dialam belum cukup survival untuk bertahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved