Vonis 4 Terdakwa Sabu Asal Muratara Masih Diperbincangkan, Hakim Persilakan Masyarakat Lakukan Ini

"Kita punya aplikasi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SEPP), disana mau tanya apa, mau lihat apa semuanya bisa, perkara divonis berapa bisa tahu,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso. 

Salah satunya, putusan Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Kabupaten Muratara yang divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan.

Vonis kedua pasutri ini menjadi sorotan karena sama ringannya dengan yang diterima oleh kedua kaki tangannya. Padahal saat itu Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntutnya seumur hidup.

Penulis: Eko

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved