Vonis 4 Terdakwa Sabu Asal Muratara Masih Diperbincangkan, Hakim Persilakan Masyarakat Lakukan Ini
"Kita punya aplikasi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SEPP), disana mau tanya apa, mau lihat apa semuanya bisa, perkara divonis berapa bisa tahu,"
Editor:
Refly Permana
Salah satunya, putusan Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Kabupaten Muratara yang divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan.
Vonis kedua pasutri ini menjadi sorotan karena sama ringannya dengan yang diterima oleh kedua kaki tangannya. Padahal saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntutnya seumur hidup.
Penulis: Eko