Vonis 4 Terdakwa Sabu Asal Muratara Masih Diperbincangkan, Hakim Persilakan Masyarakat Lakukan Ini
"Kita punya aplikasi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SEPP), disana mau tanya apa, mau lihat apa semuanya bisa, perkara divonis berapa bisa tahu,"
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso saat dibincangi wartawan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Masih tentang empat terdakwa narkoba yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pihak hakim mempersilakan masyarakat untuk cari tahu sendiri.
Bahkan, bukan hanya perkara kasus narkoba tersebut, tetapi juga kasus lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Imam Santoso.
• 33 Personil Brimob Polda Sumsel Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel
Dikatakan Imam, apabila masyarakat ada yang bertanya silakan masyarakat melihat upaya status bandingnya seperti apa, bahkan sampai tingkat kasasi sekarang masyarakat bisa memantau.
"Untuk masalah persidangan di tingkat pertama kan sudah selesai, nanti ada upaya hukum lainnya, nanti mau banding dan kasasi yang akan memutuskannya," ujarnya.
Ia mengaku, selama ini proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau sudah sesuai dengan prosedur, bahkan bisa dipantau oleh semua warga negara di Indonesia.
"Kita punya aplikasi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SEPP), disana mau tanya apa, mau lihat apa semuanya bisa, perkara divonis berapa bisa tahu, masa penahanan sampai berapa bisa," ungkapnya.
Ia menambahkan, sekarang zamannya sudah sistem keterbukaan informasi, masyarakat bisa bandingkan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya ada tidak aplikasi seperti pengadilan.
"Silahkan banding aple to aple, termasuk putusannya bisa donwload langsung masyarakat bisa lihat," ujarnya.
• Ini Daftar Pemain Semen Padang FC Hadapi Liga 2 2021, Ada Vendry Mofu Hingga Eks Sriwijaya FC
Mengenai vonis untuk empat terdakwa narkoba asal Muratara yang dihukum 15 tahun penjara, Imam tak bisa berkomentar.
Ia mengatakan, masalah putusan sidang narkoba beberapa hari lalu itu sudah sesuai kode etik hakim.
Ia menjelaskan, masing-masing hakim tidak bisa mengomentari putusan hakim perkara lainnya, meskipun dirinya sebagai kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Kode etiknya meski saya pimpinan tidak bisa mengomentari putusan hakim lainnya," kata Imam pada wartawan, Senin (14/6/2021).
Pengambilan vonis putusan sidang narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu terkahir kembali menjadi sorotan karena vonis sidang narkoba kerap lebih ringan dari pada tuntutan.