Perampok Pelajar SD di Lubuklinggau Ternyata Spesialis, Saat Beraksi Todongkan Pisau ke Leher Korban

Satu dari dua perampok pelajar SD di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau pada 28 Februari 2021 berhasil ditangkap Polisi.

Editor: Refly Permana
istimewa
Seorang perampok pelajar SD di Lubuklinggau ditangkap polisi setelah tiga bulan jadi buronan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah tiga bulan buron, perampok pelajar SD di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau berhasil ditangkap Polisi.

Warga Jalan Jendral Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini dijemput Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat setelah melakukan aksi curat di wilayah Polsek Lubuklinggau Utara, Sabtu (12/6/2021) kemarin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Nuryono, menyampaikan pelaku ditangkap polisi atas laporan dari keluarga korban.

Mutasi Polri di Banyuasin, Ada Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa Jadi Kapolsek Pangkalan Balai

Dalam laporannya menyebutkan pada hari Minggu 28 Februari 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB anak korban berada di lapangan samping Masjid Agung As Salam Kecamatan Lubuklinggau Barat II bersama temannya.

"Ketika tengah duduk kedua korban korban diajak oleh tiga orang pelaku untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku," ungkanya pada wartawan, Senin (14/6/2021)

Karena dipaksa kedua korban menuruti ajakan pelaku.

Lalu para pelaku mengajak korban ke arah Jalan Dayang Torek tepatnya Dipemakaman Umum (TPU), di sana kedua korban diturukan oleh kedua pelaku.

"Salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menempelkannya ke leher salah satu korban, pelaku meminta korban untuk menyerahkan hanphone milik kedua korban," ujarnya.

Merasa ketakutan lalu kedua korban menyerahkan handphone kepada pelaku, setelah mendapat barang milik korban para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban ditinggal kan di TPU.

Lama tak Ada Kabar, Kurnia Meiga Dikabarkan Kembali, Bos Arema FC Beri Bocoran: Bukan Kiper

Berkat bantuan warga kedua korban diantar pulang.

"Kemudian dua pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu, sementara pelaku RKH saat itu buron karena langsung kabur," ungkapnya.

Lalu, pada hari Sabtu (13/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Utara Aiptu Arahmanu bahwa pelaku RKH telah diamankan karena terlibat kasus pencurian pasal 362 KUHP.

Selanjutnya Katim Opsnal (Gaspol) Bripka Fitra Hadi bergerak cepat kelapangan, guna menjemput pelaku RKH lalu digelandang Mapolsek Lubuklinggau Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi didapat RKH mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan aksi perampasan HP milik korban.

"Bahwa teman tersangka pada saat melakukan aksi perampasan Seta dan Eric sedang menjalani vonis hukuman dalam perkara Jambret, di Lapas Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved