Merasa Dipecat Sepihak, 20 Eks Karyawan PT BPR OKU Timur Datangi Disnakertrans Sumsel di Palembang

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan terkait hak-hak normatif mereka yang sampai kini tak kunjung dibayarkan oleh PT BPR

Editor: Refly Permana
istimewa
Suasana kantor Disnakertrans Sumsel saat didatangi puluhan mantan karyawan PT BPR OKU Timur. 

Hal senada diungkapkan, Indra (22) ia harus di PHK sepihak perusahaan karena masuk dalam kepengurusan SPSI PT BPR, sehingga dimutasi ke cabang perusahaan di Kerawang, namun ia tidak mau dengan alasan tertentu.

"Saya disuruh buat surat pernyataan mundur dari SPSI, tapi saya tidak mau dan saya masih dalam serikat pekerjaan, sehingga saya dilakukan PHK karena tidak mau dimutasi," cerita pria yang berkerja sejak 2018 lalu hingga dipecat pasa akhir 2020 ini.

Sementara, kuasa hukum karyawan dan eks karyawan PT BPR yang di PHK sepihak ini, Didi Efriadi menyatakan jika dari tahun 2020 sampai saat ini setidaknya sudah ada 22 karyawan PT BPR yang di-PHK sepihak tapi tidak kunjung diberikan hak-haknya sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, selama bekerja mereka juga dilarang untuk berserikat, karena perusahaan melarang mereka sehingga perusahaan disinyalir telah melakukan praktik union busting. 

Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim

"Selain gaji di bawah UMR mereka ini para karyawan ada yang karyawan bulanan ada harian uang lemburnya cuma dibayarkan Rp10 ribu per hari.

Yang semestinya merujuk aturan perundang-undangan harusnya lebih dari itu," sebutnya didamping tim advokasi lainnya Syarwani, Zulfikar, Mardiansyah, Rudi Arianto, dan Sugito.

Ditambahkannya, dari total sekitar 350 orang karyawan PT BPR saat ini dengan rata-rata lama bekerja antara 5-7 tahun, nyatanya  mendapatkan gaji berkisar antara Rp1 juta-Rp3 juta perbulan yanh masih dibawah UMK atau UMP yang ada.

 "Yang kami tuntut disini agar PT BPR segera membayarkan selisih upah dan selisih jam kerja terhadap sekitar 107 karyawan sampai tahun 2020, senilai total tak kurang dari Rp 6 milyar dan itu juga telah sesuai anjuran Disnakertrans OKU Timur dan Sumsel. Kami berharap Disnakertrans Sumsel untuk menindakanjuti laporan kami ini," sebutnya.

Kadisnakertrans Sumsel Koimuddin sendiri menegaskan, pihaknya telah beberapa kami melayangkan surat kepada pihak PT BPR agar segera melaksanakan anjuran Disnakertrans tersebut. 

"Nanti akan kami coba tindaklanjuti lagi yang pasti sebelumnya kami telah berupaya melakukan mediasi baik bi partit maupun tri partit antara eks karyawan dengan pihak BPR," ungkap Koimuddin. 

Penyelesaian Sengketa Pilkades Berlarut - larut, Anggota DPRD OKU Timur Datangi Kantor Kejari

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT BPR, Titis Rahmawati menegaskan jika tuntutan eks karyawan itu sangat tidak mendasar dan tak sesuai fakta. 

"Dalam membayarkan upah, klien kami (PT BPR) telah sesuai dengan aturan. Termasuk klien kami juga sama sekali tidak pernah melakukan pelarangan terhadap hak-hak buruh," pungkas Titis.

Penulis: Arief

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved