Merasa Dipecat Sepihak, 20 Eks Karyawan PT BPR OKU Timur Datangi Disnakertrans Sumsel di Palembang
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan terkait hak-hak normatif mereka yang sampai kini tak kunjung dibayarkan oleh PT BPR
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan mantan karyawan PT Belitang Panen Raya (BPR) OKU Timur mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Senin (14/6/2021).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan terkait hak-hak normatif mereka yang sampai kini tak kunjung dibayarkan oleh PT BPR OKU Timur.
Misalnya, selisih upah yang belum dibayarkan tak sesuai UMK dan UMR selama ini, hingga yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan yang memproduksi beras Raja ini.
Kedatangan pekerja yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Zar atau kantor hukum Zulfikar and Partners ini, diterima langsung oleh Kadisnakertrans Sumsel, Koimuddin, di Aula kantor Disnakertrans Sumsel Palembang.
• 2 Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Ditangkap Macan Komering, Seorang Pelaku Warga Banyuasin
Sahid (28), seorang eks karyawan PT BPR, menuturkan dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2014 silam.
Di sana dia dipekerjakan sebagai operator mesin produksi.
Selama bekerja di sana, diakui Sahid, dirinya sama sekali tak mendapatkan surat tugas bahkan gaji yang didapatnya jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur yang di tahun 2020 saja sebesar Rp 3,114 juta.
Petaka dialami Sahid di Juli 2020 silam dirinya di-PHK secara sepihak. Tak cuma sendiri, ada juga delapan karyawan lain yang mengalami nasib serupa.
"Kami di-PHK dengan alasan merugikan perusahaan katanya merusak padi sehingga perusahaan dirugikan sekitar Rp 13 milyar. Padahal kami tidak merasa telah melakukan hal itu dan tetap bersikukuh kami melaksanakan pekerjaan atas perintah atasan," ungkap Sahid.
Rupanya alasan itu ditolak mentah-mentah pihak perusahaan, dan kesembilan karyawan yang rata-rata bekerja antara 5-7 tahun tetap di-PHK.
Bahkan, mereka sempat dipanggil internal manager PT BPR dan diberikan dua pilihan, mau menandatangani surat pengunduran diri atau membayar ganti rugi karena jika tidak membayar akan dilaporkan ke polisi.
PHK ini sendiri disinyalir, karena di tahun 2020 Sahid juga bergabung sebagai pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP3) SPSI PT BPR sebagai Wakil Ketua.
• Anaknya Kini Tajir Melintir, Terungkap Ini Sosok Mendiang Ayah Raffi Ahmad, Punya Profesi Mentereng
"Saya juga diminta untuk mundur di FSP3 jika ingin tetap bekerja dan upah sesuai UMK," tuturnya.
Dengan tidak bekerja lagi, bapak 1 anak ini pun harus bekerja serabutan, agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya (menyambung hidup), apalagi anaknya masih kecil.
"Sekarang saya terpaksa kerja serabutan, agar bisa membeli susu dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga," piluhnya.