BPPD Kota Pantau Restoran Pempek di Letkol Iskandar Selama 10 Hari, Awasi Penggunaan e-Tax
Tempat usaha yang dipasang e-tax akan diawasi secara acak masing-masing selama 10 hari, tim pemantau akan memantau dari jam buka sampai jam tutup
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai menyebar tim pemantau alat pencatat pajak elektronik (e-tax) di tempat usaha yang terindikasi bandel.
Salah satunya pada restoran pempek yang berada di kawasan Jalan Letkol Iskandar Palembang.
Dari pantauan Sripoku.com, sekita pukul 11.00 wib, terlihat beberapa anggota dari BPPD Kota Palembang, bersama anggota Sat Pol PP Kota Palembang melakukan sidak pada salah satu restoran pempek.
Petugas nampak memeriksa alat berupa tablet pajak yang berada di balik meja kasirnya.
Petugas dari BPPD Kota Palembang meminta petugas kasir restoran pempek tersebut untuk menunjukan alat pajak tersebut agar dapat terpantau, baik oleh petugas BPPD Kota Palembang, baik oleh pelanggan yang berbelanja di restoran tersebut.
Sementara itu, diwawancarai awak media, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan terdapat enam tim beranggotakan pegawai BPPD dibantu personel Satpol PP Palembang yang memantau penggunaan e-tax sampai akhir tahun.
"Tempat usaha yang dipasang e-tax akan diawasi secara acak masing-masing selama 10 hari, tim pemantau akan menunggui dari jam buka sampai jam tutup usaha," ujarnya, Senin (14/6/2021).
Menurutnya terdapat 540 tempat usaha yang dipasangi e-tax sejak dua tahun terakhir, sebagian pengelola bertindak curang dan nakal dengan mengakali penggunaanya sehingga pajak dari pembeli tidak masuk kas daerah.
Dirinya menjelaskan modus curang itu misalnya pengelola yang sengaja tidak mengaktifkan e-tax namun malah menggunakan mesin kasir sendiri untuk menghindari pencatatan pajak.
Selain itu ada pengelola yang tidak memasukan item pesanan take away dan hanya memasukan item makan di tempat, modus tersebut menghilangkan hampir setengah potensi pajak yang biaa terhimpun.
"Jadi pajak untuk pembelinya tetap dipungut tapi tidak disetor ke pemerintah, kan kasihan juga masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya akan mengganti e-tax dari gawai tablet manual menjadi mesin TMD otomatis di beberapa tempat usaha agar kecurangan pengelola bisa disetop.
Selain mengawasi e-tax, tim pemantau juga akan menagih pajak-pajak yang masih terhutang dan mengingatkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sulaiman menambahkan jika pajak dari sektor usaha menjadi salah satu andalan dalam menyumbangkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Palembang yang tahun ini ditarget sebesar Rp1,2 triliun.