Breaking News

Termasuk Bimbel, Sekolah Mulai Dari SD Sampai Perguruan Tinggi Akan Dipungut Pajak

Jasa pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai perguruan tinggi, dan bimbel akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/DISKOMINFO
Wakil Bupati Musirawas Hj Suwarti saat meninjau SDN Air Lesing Kecamatan Muara Beliti yang rusak. Dalam kesempatan itu Hj Suwarti memerintahkan OPD terkait agar memperbaiki sekolah yang rusak tersebut. 

SRIPOKU.COM -- Jasa pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai perguruan tinggi, dan bimbel akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana ini aka diterapkan oleh pemerintah setelah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan.

Sebelumnya jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Kemudian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.

Lalu dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.

Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.

Baca juga: MOBIL Dikasih Keringanan, Giliran Sembako Malah Dipajaki, Usulan Sri Mulyani Dinilai Tidak Adil

Baca juga: Kurir Tiga Kilogram Ganja Asal Aceh Ditangkap di Jakabaring Palembang, 1 Kg Diupah Setengah Juta

Baca juga: PEMERINTAH Tega Ya, Pedagang Protes Pemberlakuan Pajak Sembako: Lebih Pas untuk Eksportir Besar

Kemudian pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang.

Namun, jika revisi KUP 'diketok', maka berpotensi dikenai PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima Tribunnews.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved