TELUR Pun Kena Pajak, Anggota DPR Sebut Langkah Panik Pemerintah Akibat Utang Menggunung

Mardani menyebutkan, kebijakan tersebut sebagai langkah panik akibat utang pemerintah yang sudah terlalu banyak.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Pengunjung membeli beras di Brastagi Supermarket Medan beberapa waktu lalu. 

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering

Saran ekonom INDEF

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyatakan, Indonesia bisa meniru Amerika Serikat (AS) dari sisi mendorong penerimaan negara lewat perpajakan.

Bhima menilai kebijakan yang dapat dicontoh adalah berkaitan dengan pemajakan aset orang kaya secara lebih tinggi ketimbang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 15 persen.

"AS sebagai negara kapitalis liberal di era (Presiden) Joe Biden menargetkan pajak orang kaya lebih tinggi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Network Senin (17/5/2021).

Jadi, menurutnya arah kebijakan perpajakan global adalah menurunkan ketimpangan sekaligus meningkatkan rasio pajak.

Sementara dalam konteks Indonesia selama ini kontribusi pajak orang kaya di masih rendah, sehingga tidak berdampak signifikan ke penerimaan negara.

Ia pun menyarankan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mendorong penarikan pajak terhadap orang kaya.

Bhima menjelaskan, berdasarkan data Forbes yang merilis 50 orang paling kaya di Indonesia tahun 2019, total kekayaan diestimasi mencapai Rp 1.884,4 triliun.

Namun, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 per November 2019 mencapai Rp 133,1 triliun, mencakup seluruh masyarakat dari beragam kelas pendapatan.

"Adapun selama ini rata-rata kontribusi orang kaya terhadap total penerimaan pajak sebesar 0,8 persen atau Rp 1,6 triliun," pungkasnya.

Rencana kenaikan PPN

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan realisasi pajak tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved