TELUR Pun Kena Pajak, Anggota DPR Sebut Langkah Panik Pemerintah Akibat Utang Menggunung

Mardani menyebutkan, kebijakan tersebut sebagai langkah panik akibat utang pemerintah yang sudah terlalu banyak.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Pengunjung membeli beras di Brastagi Supermarket Medan beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-- Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.

Mardani menyebutkan, kebijakan tersebut sebagai langkah panik akibat utang pemerintah yang sudah terlalu banyak.

"Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan penerimaan pajak yang menurun," tulis Mardani Ali Sera menanggapi pemberitaan soal rencana pengenaan PPN terhadap sembako, Rabu (9/6/2021).

Menurut Mardani, harusnya pemerintah lebih cerdas dalam mencari cara meningkatkan penerimaan negara dengan memperkuat industri, bukan lewat jalan menaikkan pajak.

"Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan," ungkapnya.

Di sisi lain, Mardani memandang rencana kebijakan tersebut keluar akibat pembangunan infrasrtuktur yang tidak didukung dengan perhitungan matang.

"Ini adalah dampak dari investasi tidak strategis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia," ungkapnya

Pemerintah disebutkan selain akan mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan tersebut, berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan untuk hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved