Berita OKI
Jaksa Pikir-pikir, 6 Pelaku Bobol Rekening ATM di Kayuagung Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara
Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4,6 tahun
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sidang putusan bobol rekening ATM BRI yang menjerat 6 orang terdakwa AY(19), GS (26), K (53), YL (25), J (50), dan RR (19) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (10/6/2021) pagi.
Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4,6 tahun.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari membacakan amar putusan.
Dirinya mengatakan ke 6 terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum turut serta mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh untuk memperoleh informasi elektronik.
Dan turut serta memanfaatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau membayarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai mana dalam dakwaan kombinasi penuntut umum.
"Dengan begitu masing-masing terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Eddy.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
"Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Putusan pengadilan bisa lebih rendah dan tinggi dari JPU dan bisa saja bebas,"
"Itulah fungsi hakim yang berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana dimuat dalam putusann pengadilan," papar dia.
Sementara itu, Candra Eka Septiawan SH kuasa hukum terdakwa menjelaskan seluruh kliennya sudah menerima vonis tersebut dan tidak akan melakukan banding karena putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dijelaskannya, pertimbangan karena barang milik terdakwa sudah disita dan jumlahnya jauh lebih banyak dari kerugian kejahatan yang dilakukan para terdakwa sebesar Rp. 855 juta dan sekarang para terdakwa hanya dikenakan hukuman atas tindak kejahatan saja.
"Kalau seluruh terdakwa telah menerima putusan dan tidak akan melakukan banding," terang Candra singkat.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Sosor Pangabean SH masih pikir-pikir dengan keputusan dari pengadilan dan akan diberikan waktu selama sepekan kedepan.
"Belum tahu akan adanya banding atau tidak," tuturnya singkat.
Sebelumnya dipasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum yakni dakwaan alternatif kesatu Pasal 46 ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang - undang No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana kedua.
Pasal 3 U RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dengan penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.(nando/TS)