Berita Ogan Ilir

Suami Dibunuh karena Selingkuhi Adik Ipar, Polres Ogan Ilir Tangkap 3 Warga yang Keroyok Korban

"Khusus dua tersangka yang kami amankan ini memiliki peran mengkoordinir massa yang menganiaya korban hingga tewas," ucap Yusantiyo.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Polres Ogan Ilir tangkap tiga pelaku pembunuhan Putra seorang suami di Ogan Ilir karena diduga selingkuh dengan adik iparnya, Rabu (9/6/2021) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kasus kematian Putra karena diduga selingkuh dengan adik iparnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.

Polres Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sebelumnya diduga dimassa oleh warga.

Ketiga orang tersebut diketahui memiliki peran masing-masing.

Ternyata kematian korban sudah direncanakannya sehari sebelum korban tewas.

Dua tersangka diamankan di Mapolres Ogan Ilir yakni Ade Saputra (25 tahun) dan Basarmin (50 tahun).

Adapun satu tersangka lainnya kini diamankan di Mapolsek Tanjung Batu dan sedang dilakukan pendalaman perihal otak pembunuhan sadis tersebut.

"Khusus dua tersangka yang kami amankan ini memiliki peran mengkoordinir massa yang menganiaya korban hingga tewas," Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Rabu (9/6/2021).

Ternyata sehari sebelum kematiannya, Putra dan adik iparnya sempat minta antar ke salah seorang pelaku bernama Ade ke Indralaya.

Korban dan adik iparnya pergi menggunakan mobil milik Ade.

"Mereka pergi menggunakan mobil tersangka Ade, ke suatu tempat di Indralaya," jelas Yusantiyo.

Keesokannya, begitu korban kembali ke Tanjung Lalang, tersangka Basarmin memberi tahu sekelompok warga yang merupakan para pelaku pembunuhan.

Warga pun mengikuti korban mengendarai sepeda motor ke wilayah Desa Seri Kembang.

"Saat korban melintas d perkebunan tebu di Desa Seri Kembang itulah, massa menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga tewas," jelas Yusantiyo.

Jasad korban pun ditemukan warga di seputar TKP pada petang hari pukul 18.30.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi menangkap para tersangka pada 28 Mei lalu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved