Pemerintah Sepakati Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Golkar dan Hanura Targetkan Ini

Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 digelar Rabu (28 Februari 2024). Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27 November 2024).

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Ketua DPD Golkar Sumsel Dr Dodi Reza Alex Noerdin 

Tak hanya Pemilu serentak, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024.

Sedangkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

"Semalam sudah disepakati bersama," kata Luqman.

Luqman menjelaskan hasil pembahasan antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) malam itu, menghasilkan empat point, yakni:

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.

2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.

4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). (arf)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved