'Semoga KPK Berikan Alasan' Hari Ini Sidang Gugatan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Ini Fakta-Faktanya
Sidang terkait Sjamsul Nursalim sosok konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia ini, akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
Di-SP3 KPK
Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim ditetapkan bersalah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.
Namun setelah satu tahun penetapan tersebut, KPK kemudian menetapkan dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan erhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Saat itu KPK melalui Wakil Ketua KPK Alxander Marwata, Kamis (1/4/2021) seperti dilansir dari Kompas.com, menghentikan atau meng- SP3 - kan kasus SN (Syamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional (BDN).
"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.
Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA. Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Jawaban KPK: Bukan Tindak Pidana
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan oleh Ali bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.
Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.
Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.
"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.
Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.
"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ujar dia.
Terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut Ali, KPK berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.