'Semoga KPK Berikan Alasan' Hari Ini Sidang Gugatan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Ini Fakta-Faktanya
Sidang terkait Sjamsul Nursalim sosok konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia ini, akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah sempat dua bulan berlalu, kini KPK menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sidang perdana ini digelar atas gugatan tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.
Sidang terkait Sjamsul Nursalim sosok konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia ini, akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
Adapun sidang gugatan ini, Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.
Sementara itu, surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.
Sidang Perdana Senin Hari Ini
Setelah dua bulan berlalu, keputusan KPK tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Kini, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
Terkait dengan hal ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum."
"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Dikatakan Boyamin, pihaknya optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.
Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.
"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.
Selain itu, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.