Dua Perampok di Pampangan OKI Ditangkap Polisi, Saat Beraksi Oleskan Balsem ke Wajah Korban
"Pelaku mengaku memang ingin mencuri tapi tidak ingin melukai korban. Sehingga memilih menggunakan balsem mengolesi bagian muka,"
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dua dari tiga pelaku percobaan pencurian yang melumpuhkan korbannya dengan mengoleskan balsem ke mata korban berhasil dibekuk kepolisian setempat.
Adalah Sukri (48) sebagai otak pencurian dan Indang (42) warga Desa Lebung Batang Kecamatan Pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sementara pelaku lainnya Sudir (55) masih dalam pengejaran.
Dalam press releasenya, Senin (7/6/2021) Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menyebutkan tindakan tersebut terjadi pada hari Jumat (28/5/2021) lalu dan para pelaku cukup nekat karena melakukan aksinya di tempat ramai dan pada pagi hari.
• BSI Dukung Pembiayaan Pertashop kepada Ekosistem Pesantren, Gandeng MES dan Pertamina
"Kejadian bermula, saat itu korban bernama Rusdi (62) warga Desa Pampangan Kecamatan Pampangan berniat menyetorkan uang hasil usahanya ke bank sebanyak Rp 180 juta menggunakan sepeda motor.
Nah ketiga pelaku ini telah lama mengincar korban, dan saat itu pelaku yang mengendarai mobil serta ada yang membawa motor memepet kendaraan motor korban," terangnya peristiwa terjadi di Jl Raya Pasar Pampangan.
Saat itulah salah seorang pelaku mengoleskan balsem ke wajah korban yang menyebabkan korban tidak bisa melihat.
"Korban berusaha memberontak dan berteriak. Beruntung aksi pelaku diketahui warga, dan berbondong-bondong langsung menolong korban," bebernya.
Sambungnya, melihat aksinya gagal dan diketahui oleh warga para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, aksinya yang tak selincah belut, para pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan langsung membawa ke kantor kepolisian setempat.
"Warga berhasil menangkap kedua pelaku, dan langsung dibawa Polsek Pampangan. Hanya satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
• Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kejari Empat Lawang
Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan ini, didapatkan informasi bahwa antara korban dan pelaku Sukri punya hubungan pertemanan.
Sukri yang dinyatakan sebagai otak pencurian, sudah lama mengetahui dan mengintai rutinitas korban yang setiap satu minggu sekali menyetor uang dari hasil usaha kelontongannya ke bank.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana junto 53 KUHP dan ancamana hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban, sepeda motor dan mobil profit milik pelaku.
"Ada kemungkinan pelaku (Sukri) melakukan aksinya untuk melunasi mobil baru," pungkasnya.
Ditambahkan Kasatreskim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, M.Si aksi pencurian dengan modus mengolesi balsem terhadap korbannya ini sudah lama terjadi di tempat lainnya.