Berita Empatlawang
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kejari Empat Lawang
Sigit Juga menambahkan apabila Sprindik atas nama yang bersangkutan telah keluar selanjutnya bisa dilakukan upaya lebih lanjut seperti penahanan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Hingga saat ini tersangka dari dugaan kasus korupsi dana desa di kabupaten Empat Lawang yakni desa Sugi Waras, kecamatan Tebing Tinggi belum ditahan.
Adapun Kejaksaan Negeri Empat Lawang beralasan kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Memang belum ditahan karena masih dalam proses melengkapi berkas walaupun saksinya sama, masih ada proses perubahan nomor Sprindik, hari dan tanggal BAP dahulu, juga substansi dari keterangan saksi yang mengarah tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo melalui Pesan Aplikasi Whatsap, Senin (07/06/2021).
Sigit Juga menambahkan apabila Sprindik atas nama yang bersangkutan telah keluar selanjutnya bisa dilakukan upaya lebih lanjut seperti penahanan dan sebagainya.
"Adapun jika yang bersangkutan melarikan diri maka akan dilakukan pelacakan dan penangkapan melalui Tim TABUR 3.1 pada Jamintel," Tambahnya.
Sigit juga melanjutkan penahanan tidak semata-mata hanya untuk memenjarakan akan tetapi juga harus mengembalikan kerugian uang negara, bahkan jika terpaksa akan dikakukan penyitaan aset secara Litigasi Datun.
"Kita upayakan terlebih pengembalian kerugian negara bahkan jika perlu dilakukan penyitaan" Ungkapnya.
Lebih lanjut pada dugaan kasus korupsi dana desa ini, mantan kepala desa Sugi Waras dijadikan sebagai tersangka akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan.(Sahri/TS)