Berita Religi
Apa Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Sunat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Khitan atau sunat bagi laki-laki adalah wajib dalam Islam, maka bagaimana hukumnya jika seorang mualaf belum sunat? Bagaimana pernikahannya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya menikah dengan seorang mualaf yang belum disunat? Begini penjelasan Buya Yahya.
Khitan atau sunat bagi lelaki adalah wajib hukumnya.
Para pendukung pendapat ini: imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik.
Menurut imam Malik: khitan hukumnya sunnah.
Lantas bagaimana jika seseorang hendak menikah dengan mualaf namun belum disunat?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!
Pembahasan mengenai khitan bagi mualaf diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Saya seorang wanita muslim dan saya menjalin hubungan dengan seorang laki-laki non muslim, hubungan saya sudah memasuki ke jenjang yang serius, saya dan pasangan saya ada rencana mau nikah, berarti pasangan saya harus Islam dulu dan pasangan saya mau masuk Islam.
Tapi kendalanya pasangan saya punya masalah yaitu penyakit gula darah yang tinggi dan nggak bisa luka.
Jadi gimana mau khitan (sunat)-nya apakah harus khitan untuk bisa masuk Islam?," tanya seorang jemaah.
Buya Yahya pun menuturkan jika orang mengajukan pertanyaan ini ialah orang yang sadar akan keistimewaan dan kemuliaan Islam.
Jemaah ini tidak akan mengajukan pertanyaan demikian kecuali ada iman di dalam hatinya.
Kalau tidak punya iman sebaliknya tidak akan mengurusi hal seperti ini, yang terpenting ia menikah.
Biarpun bahkan mungkin ia sudah terlanjur senang dengan laki-laki itu.
Biarpun ini adalah sebuah kesalahan, tapi ia masih punya iman.