Polisi Ditusuk OTK di Palembang
3 Tahun di RSJ, Pengakuan Orangtua Penusuk Bripka Ridho, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Dimana berdasarkan penjelasan orangtua MI, bahwa pelaku menjadi pasien RSJ pada tahun 2009-2011.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - MI pelaku penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho, ternyata pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa di Palembang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Hisar Siallagan, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Hisar, pengakuan pelaku pernah dirawat di RSJ di Palembang dari orangtua pelaku sendiri.
Dimana berdasarkan penjelasan orangtua MI, bahwa pelaku menjadi pasien RSJ pada tahun 2009-2011.
"Perna dirawat di rumah sakit Ernaldi Bahar, RSJ Palembang," kata unar Hisar.
Namun Polda Sumsel akan memastikan hal itu dengan melakukan test kejiwaan terhadap pelaku MI.
Sehingga pelaku bisa dipastikan apakah memang benar memiliki gangguan jiwa atau hanya pengakuan pelaku saja.
Terancam 7 Tahun Penjara
Polda Sumsel masih menunggu hasil kejiwaan pelaku penusukan Bripka Ridho.
Jika terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, maka pelaku MI terancam mendapat sanksi berat.
Jika dinyatakan kesehatan jiwa MI dalam keadaan baik-baik saja, maka MI dikenakan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bantah Teroris
Pelaku MI sempat mengaku bahwa dirinya adalah seorang teroris.
Namun hal tersebut dibantah tegas oleh Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Hisar Siallagan saat disambangi di Polda Sumsel.
"Dalam pemeriksaan, pelaku cukup lancar menjawab pertanyaan dari penyidik, layaknya orang normal," jelasnya.