Berita Religi

Benarkah Jika Ijab Kabul tak Lancar Maka Rumah Tangga Berantakan? Ini Kata Buya Yahya: Bahaya Sekali

Ijab Kabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan dalam setiap prosesi pernikahan umat muslim.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIOPOKU.COM/Bejo
Ilustrasi - Akad Nikah. 

"Acara perkawinan bukan acara perkumpulan, sah dengan kalimat aku kawinkan engkau, kemudian dengan kalimat aku nikahkan engkau lebih dari sah, sangat sah artinya apa justru kalimat di dalam Alqurannya adalah nikah," tuturnya.

"Dan kalau sudah kalimat nikah lebih spesial lagi jadi sah, kalau seandainya menikah dengan kalimat aku kawinkan saja maka sah," jelasnya.

"Hanya sebagian kalau pake kalimat mengawinkan malah kurang katanya, sebab sama seperti mengawinkan hewan," imbuhnya.

Baca juga: Arti Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah Ternyata Punya Perbedaan Makna, Awas Ada yang Artinya Hina

Maka dalam hal ini kalimat yang lebih benar adalah di saat menggunakan kalimat aku nikahkan.

Hal ini lantaran kalimat nikahkan tidak berlaku untuk hewan.

"Maka sah yang anda tanyakan waktu seseorang menikahkan dengan kalimat aku nikahkan maka sah, dan saat mengatakan aku kawinkan juga sah, cuma biasanya digabung," terangnya.

Dalam hal ini Buya Yahya menuturkan jika menggunakankalimat kawinkan agar orang paham dengan bahasa lokal.

Sementara ditambah dengan nikahkan bahasa Alquran dan bahasa hadis digabungkan biar sempurna.

"Kalau seandainya aku nikahkan saja, kalau orangnya paham sah atau aku kawinkan adalah sah," terang Buya Yahya.

Demikianlah masalah mengenai shigat (ijab qobul).

"Dan di dalam masalah akad ini harus dengan kalimat yang jelas dan dipahami dan jangan dibikin ragu, kalau sudah kalimatnya secara zohir sah, tidak usah dibikin ragu deh," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya pun memberikan contoh misalnya antara ijab dengan qobul itu harus sambung.

Dan makna sambung ini adalah tidak boleh dua hal, satu dengan jeda yang sangat panjang yang menunjukkan kalau dia tidak mau menjawab.

Yag kedua, diberi sela-sela dengan kalimat yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan.

Misalnya aku nikahkan engkau, tak tahunya walinya ngomong apa, mempelainya ngelantur ngomongnya maka bisa menyebabkan tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved