Berita Religi
Benarkah Jika Ijab Kabul tak Lancar Maka Rumah Tangga Berantakan? Ini Kata Buya Yahya: Bahaya Sekali
Ijab Kabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan dalam setiap prosesi pernikahan umat muslim.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bagaimanakah lafaz ijab kabul yang benar? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ijab kabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan dalam setiap prosesi pernikahan umat muslim.
Ijab kabul wajib diucapkan oleh ayah atau wali dari pengantin perempuan dan kemudian dijawab oleh pengantin laki-laki.
Pernikahan dianggap tidak sah jika hal ini dilewatkan, lantaran ijab kabul merupakan hal wajib dan paling penting dalam pernikahan.
Menurut KBBI, ijab kabul adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan saat menikahkan mempelai perempuan.
Sementara kabul berarti ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak.
Kalimat ijab kabul ini merupakan sebuah tanda yang bermakna persetujuan kedua pihak mempelai untuk beribadah membangun rumah tangga dan hidup sebagai sebuah keluarga bersama.
Lantas, benarkah jika akad nikahnya tidak lancar maka rumah tangganya akan berantakan?
Kemudian, bagaimanakah lafaz ijab kabul yang benar?
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai lafaz ijab kabul yang benar yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab & Bahasa Indonesia Jangan Sampai Tak Hafal

"Dalam proses akad nikah ada yang namanya ijab qobul, di ijab qobul itu sendiri ada kalimat saya nikahkan dan kawinkan.
Ada kasus suatu pernikahan akadnya itu hanya menyebutkan saya nikahkan tanpa menyebutkan kawinkan, karena lupa atau yang lainnya itu gimana hukumnya masih sah atau akad ulang?" tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini Buya Yahya menerangkan jika ada asas rukun yang disebut shigat (ijab kabul) dalam pernikahan.
"Di dalam akad nikah maka ada suatu asas rukun di dalamnya shigat, ucapan daripada wali yang menikahkan dan penerimaan dari mempelai pria yang menerimanya, maka di dalam shigat ini harus jelas-jelas mengarah kepada makna pernikahan oleh semua orang," terang Buya Yahya.
"Kalau boleh aku kumpulkan anakku, nggak bisa, sering kumpul dalam acara mungkin rapat, nggak boleh aku kumpulkan, tapi harus dengan makna yang spesial sangat khusus contohnya aku kawinkan maka sah karena kawinkan antara manusia dan manusia ya pernikahan selama ini," tambahnya.