Terdakwa Narkoba Asal Muratara Dipenjara 15 Tahun, Pengamat: Ada Hal yang Tak Bisa Dibuktikan Jaksa
"Jadi, pantas minimal hukuman 15 tahun itu, tapi kalau dibawah 10 tahun atau hanya 5 tahun dirasa tidak adil, dengan jumlah barang bukti yang besar,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum, menilai adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memvonis empat terdakwa kasus narkoba 15 tahun penjara masih dianggap pantas.
Adapun para terdakwa yang disidangkan ini barang buktinya adalah 2 kilogram sabu.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada sidang tuntutan menuntut para terdakwa penjara seumur hidup.
• Selama Sidang Sopan, Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Muratara Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Menurut Azwar, vonis hakim tidak bisa serta merta disalahkan atas putusan itu, dan bisa saja JPU saat di persidangan tidak bisa membuktikan fakta- fakta yang ada, sehingga vonis berbeda dengan tuntutan yang dilakukan hakim.
"Sebenarnya kalau narkoba ini sudah jadi musuh bersama, tingggal komitmen Aparat Penegak Hukum (APK) baik hakim, jaksa dan lainnya.
Terlepas soal putusan itu berat dan ringan, kembali pada fakta- fakta persidangan dan saya tidak mengikutinya," kata Azwar, Jumat (4/6/2021).
Diterangkan Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini, jika merujuk pada undang- undang yang ada, tuntutan pengedar narkoba memang rata- rata minimal 15 tahun keatas.
"Jadi kemungkinan, karena saya tidak ikut persidangan dan pidana ini pembuktian materil, apakah mungkin Jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa oleh hakim, dan itu kurang begitu tahu kita," ucapnya.
• Peran Jadi Istri Ketiga Kini Digantikan Hanna Kirana, Lea Chiarachel Ucap Salam Perpisahan: Thankyou
Selain itu, dalam hal pemberian hukuman bagi kejahatan narkoba ini harus ada persepsi yang sama dari aparat penegak hukum yang ada, mengingat kejahatan narkoba sebagai extraordinary crime.
"Jadi, pantas minimal hukuman 15 tahun itu, tapi kalau dibawah 10 tahun atau hanya 5 tahun dirasa tidak adil, dengan jumlah barang bukti yang besar, karena narkoba sudahn musuh bersama," tukasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga bandar dan kurir tersebut yakni Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).
Proses sidang dilaksanakan di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Faisal SH dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H. Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto ini hanya menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
• Tak Ada Firasat Aneh, Oki Setiana Dewi Sempat Unggah Foto Ini 20 Jam yang Lalu: Waktu Cepat Berlalu
Vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pasalnya JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan ringan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak ,yang pastinya pikir-pikir," ujar keduanya usai persidangan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.
"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya juga, juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.
• Cerita Bedu Nyaris Meregang Nyawa Ulah Denny Cagur saat Bercanda, Alasan Hengkang Terjawab Sudah
"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 Kg, 3 Kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi," ungkapnya kala itu.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.
Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.
• Bak Firasat, Sehari Sebelum Papanya Meninggal Ria Ricis Sempat Unggah Hal Menyentuh: Biar Aku Pulang
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.
Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.