Berita Muratara
Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun, Ini Komentar Kapolres
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca juga: Selama Sidang Sopan, Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Muratara Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Bandar dan Kurir Sabu-sabu 2 Kg Asal Muratara Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Menanggapi vonis terhadap keempat terdakwa tersebut, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Eko Sumaryanto menghormati putusan pengadilan.
Namun kata dia, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan.
"Kita menghormati putusan pengadilan, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan," kata AKBP Eko Sumaryanto kepada Tribunsumsel.com, Jumat (4/6/2021).
Eko menegaskan, dirinya sudah komitmen untuk menindak tegas apapaun yang berhubungan dengan narkoba di wilayah hukumnya.
"Saya ingin di Muratara ini tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba," tegas AKBP Eko.
Dia mengatakan, untuk memberantas narkoba di Kabupaten Muratara, butuh sinergitas dari semua instansi.
Baca juga: Ada Rumah Singgah, Warga Muratara Tak Lagi Pusing Pikirkan Penginapan di Palembang
Baca juga: Sikap KPU Sumsel Atas Putusan DKPP Sebut Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik di Pilkada 2020
Oleh sebab itu, dia mohon kepada masyarakat untuk dukung Polres Muratara dalam melawan peredaran narkoba di Bumi Beselang Serundingan.
"Mari kita jalin kerjasama yang baik, seluruh stakeholder, Polri, TNI, pemerintah, dan juga masyarakat, kita sama-sama perangai narkoba ini," ajak Eko.
Eko memberikan apresiasi kepada BNN Musirawas dan BNN Lubuklinggau yang telah mengungkap kasus narkoba yang dijalankan keempat terdakwa ini.
Dia berharap masyarakat terus mendukung polisi dan BNN dalam memberantas narkoba dengan cara proaktif memberikan informasi.
"Bila mengetahui adanya perbedaan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita, segaralah lapor kepada kami," katanya.
Sementara itu, empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.