Polda Sumsel

Polri Dukung Penerapan PPKM Mikro di Setiap Provinsi, Tetap Terapkan 5M & 3T

"Mulai dari rajin mencuci tangan dengan Sabun, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, kurangi mobilitas," ucap Kombes Pol Supriadi MM.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/HUMAS POLDA SUMSEL
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah ketika menyampaikan keterangan pers 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM,melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, SH Rabu (02/06/2021) kembali mengingatkan kepada Masyarakat Sumatera Selatan agar senantiasa meningkatkan kesadaran menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Mulai dari rajin mencuci tangan dengan Sabun, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, kurangi mobilitas," ucap Kombes Pol Supriadi MM.

"Kita (Polri) Polda Sumsel Bersama TNI, Pemda, Dinkes dan Instansi terkait, Mendukung Satgas Kebijakan Penanganan Covid-19 harus diikuti Kepatuhan Masyarakat, untuk memutus mata rantai Covid-19 ,dan Penerapan PPKM di setiap Provinsi." tambahnya.

Baca juga: Polda Sumsel Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan, Untuk Mencegah Masyarakat Melakukan Pembakaran

Baca juga: Mengenal Bripda Audiali Polwan di Spripim Polda Sumsel, Berkat Catur Masuk Talent Scouting Polri

Kombes Pol Supriadi MM juga menambahkan agar kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

Terutama, yang merasa sudah terpapar.

"Mohon kesadaran masyarakat yang sudah terpapar yakni untuk melaksanakan pemeriksaan Dini (testing), Pelacakan (tracing) dan Perawatan (Treatment). Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain, lalu pelacakan dilakukan pada kontak kontak terdekat pasien Covid-19,"

"Setelah itu diidentifikasi oleh petugas yang bersangkutan positif atau tidak untuk diisolasi atau Perawatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya.

Baca juga: POLWAN Cantik Polda Sumsel Briptu Rizka Munawwaroh Mengcover Lagu Al-Waba Milik Nissa Sabyan

Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan 17 Kabupaten Kota dan Polda Sumsel Sepakat Perkuat Implementasi 3T  

Sementara itu, pemerintah per hari ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

Kebijakan PPKM mikro jilid sembilan ini mulai berlaku sejak Selasa (1/6/2021) hari ini hingga 14 hari ke depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini.

Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM Mikro.

Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

"PPKM Mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Polda Sumsel Berikan Bantuan 4000 Rapid Antigen untuk Dinkes Kota Palembang

Baca juga: Polda Sumsel Gelar Zikir & Doa Keselamatan Bangsa dan Perdamaian Dunia di Palestina Hingga Papua

Airlangga Hartarto mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali.

Pun data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.

Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada Senin (31/5/2021) mencatat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang.

Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus, dan kasus meninggal 174 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Dari jumlah itu 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito meminta Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro ini.

Ganip kemudian mengevaluasi, dari pembelajaran PPKM Mikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu itu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

"Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran ini, mungkin kita terlalu toleransi atau kurang paham dan sebagainya. Ini bisa berpedoman pada kajian ataupun penyampaian pemateri sebelumnya [Satgas Pusat]," kata Ganip, Senin (31/5) malam.

Ganip sendiri resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/5) lalu.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah Kepala BNPB.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved