Berita Religi
Benarkah Adzan saat Pemakaman Jenazah Dianggap Sesat? Ternyata Beginilah Hukumnya Ada Dua Pendapat
Sebelum dikuburkan, ada sebagian masyarakat yang melakukan ritual mengadzankan jenazah saat pemakaman, lantas bagaimana hukumnya? Begini penjelasannya
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya adzan saat pemakaman jenazah? Apakah ada tuntunan dari Rasul? Begini penjelasan Buya Yahya.
Urusan hidup dan mati merupakan perkara yang telah diatur oleh Sang Ilahi.
Manusia yang hidup di muka bumi sudah digariskan oleh Sang Pencipta terkait urusan takdirnya di dunia termasuk kematiannya.
Maka ketika manusia kembali ke pangkuan ilahi, manusia yang masih hidup memiliki kewajiban untuk mengurus jenazahnya.
Mulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan jenazah sesuai dengan syariatnya.
Namun, bagaimana dengan ritual mengadzani jenazah saat pemakaman apakah diperbolehkan?
Adzan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat fardhu.
Biasanya adzan dikumandangkan oleh seorang muadzin dari masjid sebagai penanda masuknya waktu sholat.
Selain itu, adzan juga dikumandangkan ketika bayi lahir.
Sunnah bayi baru lahir yang pertama adalah azan.
Begitu bayi itu lahir, orang tua atau biasanya disunnahkan untuk mengumandangkan azan ke telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.
Lantas, bagaimana dengan orang yang baru meninggal dunia apakah juga diadzankan?
Berikut ini hukum adzan saat pemakaman jenazah dijabarkan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Mengapa Jenazah Harus Dimandikan Padahal akan Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata Beginilah Alasannya
Pembahasan mengenai hukum adzan saat pemakanan jenazah diawali melalui pertanyaan berikut ini.
"Di lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam?," tanya seorang jemaah.