Breaking News

Pengeroyokan di IB I Palembang, AKP Robert Malam-malam Gedor Rumah Seorang Pelajar di Bukit Lama

"Tersangka ini merupakan target operasi yang kita cari atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Tersangka penganiayaan saat diamankan polisi dan foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap tim pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang atas kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert Siombing ini berlangsung di kediaman tersangka yang ada di Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (29//5/2021) malam.

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Karim Benzema dkk Bikin Lini Depan Mengerikan, Ichsan Kurniawan Jagokan Prancis Juara Euro 2020

Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka terjadi di sekitar kediaman tersangka pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 01.00. 

Berawal saat tersangka menjemput korban di rumah, kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian.

Sesampainya di TKP, pelaku DT (DPO) membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali, selanjutnya tersangka membacok korban dengan parang sebanyak tiga kali.

Sedangkan pelaku DM (DPO) berada di atas sepeda motor. 

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok di punggung dan siku tangan kanannya serta jari telunjuk kanan putus.

"Benar tersangka ini merupakan target operasi yang kita cari atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.

Ketika keberadaannya berhasil kita ketahui pelaku kita amankan saat berada dirumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra, Minggu (30/5/2021). 

Tangkal Covid -19, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Pimpin Gelar Kurve Bersama

Lanjutnya, dalam kasus ini masih ada 2 pelaku lagi. Untuk indetitas pelaku sudah dikantongi.

"Ada dua pelaku yang DPO, namanya sudah kita kantongi. Dan akan kita kejar.

Kami pun tak segan segan memberikan tindakan tegas terukur, jika saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas," tegas Tri sambil mengatakan lebih baik menyerahkan diri saja. 

Selain mengamankan tersangka, Tri mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Visum Et Revertum RS Muh Husein Palembang dan 1 bilah senjata Tajam jenis parang.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, " ungkapnya. 

Informasi yang beredar, para pelaku termasuk tersangka memiliki dendam dengan korban.

Sedangkan tersangka mengakui perbuatannya, sudah melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali.

"Nyesal pak, tapi mau gimana lagi," kata pria yang masih berstatuskan seorang pelajar ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved