Pencairan Gaji ke-13 ASN Direncanakan Bersamaan Gaji Pokok, Ini Besaran yang Akan Diterima

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara direncanakan pada 1 Juni 2021. Pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021

Editor: adi kurniawan
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. 

SRIPOKU.COM -- Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara direncanakan pada 1 Juni 2021.

Pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Baca juga: Gorong-gorong Amblas, Jalan Penghubung PALI dengan Prabumulih Terancam Putus dan Tak Bisa Dilintasi

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Senin 31 Mei 2021: Aquarius Giat Mencari Uang, Leo Luar Biasa

Baca juga: Detik-detik Sebelum Penemuan Mayat di TPU Soak Simpur Palembang, Korban Sempat Pergi ke Warung

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
  • Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat  

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000  
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  • Pendidikan DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved